JKP Edisi 78 : UNTOLD STORY PERJUANGAN KEMERDEKAAN INDONESIA




BAGIAN I: PEMBONGKARAN MITOS

Menelanjangi Mitos '350 Tahun Dijajah Belanda'

Setiap kali bulan Agustus tiba, narasi bahwa bangsa Indonesia telah dijajah selama 350 tahun oleh Belanda hampir selalu menggema di ruang-ruang kelas, teks pidato, hingga artikel populer. Mitos ini telah mengakar begitu kuat dalam kesadaran kolektif masyarakat. Namun, jika lembaran sejarah dibuka secara kritis lewat kacamata fakta hukum dan arsip kolonial, klaim 3,5 abad tersebut sejatinya tidak lebih dari sebuah konstruksi mitologis. Mitos ini awalnya dibesar-besarkan oleh politisi kolonial untuk memoles citra kejayaan Kerajaan Belanda, lalu diteruskan dan dilanggengkan oleh sistem pendidikan kita tanpa penelusuran kritis.

Dalam karya monumental bertajuk Bukan 350 Tahun Dijajah, Prof. Mr. G.J. Resink, seorang pakar hukum keturunan Jawa-Belanda, menelanjangi kesalahpahaman tersebut. Resink menunjukkan bahwa berlarut-larutnya mitos ini terjadi akibat 'kemalasan' sebagian peneliti yang sekadar mengutip buku-buku terbitan zaman kolonial tanpa menguji kembali fakta-fakta hukumnya. Padahal, catatan sejarah zaman itu ditulis khusus untuk melayani kepentingan propaganda pemerintah Batavia.

"Pernyataan 'Indonesia dijajah 350 tahun' yang pernah dilontarkan Bung Karno sebenarnya merupakan pidato retoris untuk membakar semangat rakyat melawan agresi Belanda pasca-proklamasi, membalas klaim arogan Gubernur Jenderal de Jonge yang memaksakan bahwa Belanda telah berkuasa 300 tahun dan akan berkuasa 300 tahun lagi."

Bukti-bukti sejarah justru memperlihatkan hal sebaliknya. Dalam Regeeringsreglement (Peraturan Tata Pemerintahan) Pasal 44 Tahun 1854, Parlemen Belanda secara eksplisit memberi wewenang kepada Gubernur Jenderal di Batavia untuk mengumumkan perang, membuat perdamaian, serta menandatangani perjanjian dengan raja-raja dan bangsa-bangsa merdeka di Nusantara. Bagi Resink, pasal ini menjadi bukti tidak terbantahkan bahwa pemerintah kolonial sendiri mengakui keberadaan negeri-negeri yang tetap berdiri merdeka dan berdaulat.

Kenyataan ini diperkuat oleh peristiwa hukum pada tahun 1904, ketika Pengadilan Hindia Belanda di Surabaya menolak mengadili kasus warga Kutai karena Kesultanan Kutai memiliki kedaulatan hukum tersendiri. Atlas resmi Kementerian Urusan Tanah Jajahan rentang 1887–1907 pun masih mencantumkan wilayah-wilayah merdeka di Sumatra seperti Kerinci, Dalu-dalu, Rokan, dan Tanah Batak. Belanda bahkan mengikat perjanjian setara (contractueele bondgenooten) dengan kerajaan seperti Soppeng, Gowa, Bone, dan Wajo.

Secara rinci, ekspedisi awal Cornelis de Houtman pada 1596 maupun Jacob van Neck pada 1598 hanyalah rombongan dagang swasta, bukan wakil resmi negara Belanda. Begitu pula ketika VOC berdiri pada 1602, peran mereka sebatas memonopoli perdagangan lewat Hak Octrooi, tanpa menguasai wilayah daratan. Penjajahan atas nama pemerintah Kerajaan Belanda baru dimulai saat aset VOC disita akibat kebangkrutan pada tahun 1800. Belanda membutuhkan waktu lebih dari 300 tahun hanya untuk berusaha menaklukkan seluruh Nusantara—sebuah proses yang baru selesai sekitar tahun 1912. Dengan demikian, kekuasaan efektif kolonial Belanda di seluruh Indonesia tidak pernah mencapai 350 tahun, melainkan tak lebih dari 40 tahun.

BAGIAN II: REALITAS DIPLOMASI & GEOPOLITIK

Dinamika Proklamasi, Hukum Internasional, dan Beban KMB

Menolak mitos penjajahan bukan berarti meniadakan penderitaan dan kekejaman masa kolonial. Namun, merasionalkan sejarah menuntut kita untuk memandang peristiwa kemerdekaan secara utuh—menggabungkan fakta lokal, kacamata hukum internasional, serta konstelasi geopolitik dunia pasca-Perang Dunia II.

Proklamasi 17 Agustus 1945 memang menjadi tonggak sejarah berdirinya Republik Indonesia. Namun dari kacamata hukum internasional, status keberadaan sebuah negara yang berdaulat membutuhkan syarat pengakuan serta penguasaan wilayah yang nyata. Di sinilah letak dinamika lokal yang sangat beragam. Di Kepulauan Riau misalnya, pasca-kekalahan Jepang, wilayah tersebut tidak serta-merta menjadi bagian dari Republik Indonesia yang beribu kota di Yogyakarta. Antara tahun 1946 hingga 1949, Riau berdiri sebagai daerah setengah berdaulat pasca-Konferensi Bangka dan baru secara resmi bergabung dengan Republik Indonesia Serikat (RIS) pada akhir 1949 setelah terselenggaranya Konferensi Meja Bundar (KMB).

Mengapa Belanda Baru Mengakui 17 Agustus 1945 pada Tahun 2023?

Selama bertahun-tahun, Belanda gigih mempertahankan tanggal 27 Desember 1949 (penyerahan kedaulatan RIS) sebagai tanggal kemerdekaan Indonesia. Baru pada 14 Juni 2023, PM Mark Rutte secara resmi mengakui 17 Agustus 1945. Penundaan selama 78 tahun ini bukan tanpa alasan: jika Belanda mengakui Indonesia sudah merdeka sejak 1945, maka Agresi Militer I dan II (1947–1948) secara otomatis terkategori sebagai serangan militer ilegal dan pelanggaran HAM berat terhadap sebuah negara yang berdaulat.

Proses diplomasi menuju kedaulatan penuh itu pun dibayar dengan harga yang sangat mahal. Dalam kesepakatan KMB di Den Haag tahun 1949, Indonesia diwajibkan mengambil alih dan mengganti dana perang yang dikeluarkan Belanda dalam rentang tahun 1945–1950 sebesar 4,3 miliar gulden. Sebuah bentuk 'tukar guling' finansial agar pengakuan kedaulatan di tingkat internasional dapat diraih.

BAGIAN III: PEJUANG YANG TERLUPAKAN

Jejak Wikana dan Gerakan Pemuda Kiri di Sekitar Proklamasi

Perjalanan menuju detik-detik Proklamasi 17 Agustus 1945 juga tidak terlepas dari pergolakan internal antara golongan tua dan kelompok pemuda bergerilya di bawah tanah. Sayangnya, narasi sejarah resmi acapkali mengaburkan atau bahkan menghapus peran krusial dari tokoh-tokoh pemuda berhaluan kiri yang menjadi motor penggerak revolusi. Salah satu sosok kunci tersebut adalah Wikana.

Lahir di Sumedang pada 16 Oktober 1914 dari keluarga priayi, Wikana tumbuh menjadi pemuda yang cerdas dan kritis. Ia berguru langsung pada Bung Karno, aktif di Partindo, Gerindo, serta menjadi kader aktif komite PKI di bawah tanah. Pada masa pendudukan Jepang, Wikana memimpin Asrama "Indonesia Merdeka" yang didirikan atas restu Angkatan Laut Jepang (Kaigun) di bawah Ahmad Subardjo. Asrama ini menjadi kawah candradimuka bagi pendidikan politik pemuda progresif.

Ketika kabar kekalahan Jepang berembus pada pertengahan Agustus 1945, Wikana bersama Chairul Saleh, Sukarni, dan Chaerul Aidit bergerak cepat. Dalam pertemuan mendesak di Jakarta, Wikana ditunjuk sebagai juru bicara untuk menemui Soekarno dan Hatta. Dengan keberanian luar biasa, Wikana mendesak Bung Karno untuk segera memproklamasikan kemerdekaan malam itu juga tanpa menunggu persetujuan PPKI yang dianggap sebagai badan buatan Jepang.

"Tanpa Wikana dan juga Mr. Ahmad Subardjo, jalannya proklamasi kemerdekaan tidaklah akan begitu berjalan lancar."

Soe Hok Gie (Orang-orang Kiri di Persimpangan Jalan)

Sikap tegas kelompok pemuda ini mengarah pada Peristiwa Rengasdengklok pada 16 Agustus 1945, yang akhirnya mengunci kepastian dilangsungkannya Proklamasi Kemerdekaan pada Jumat, 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur 56.

Pasca-proklamasi, Wikana terus mengabdi bagi Republik. Ia memimpin Angkatan Pemuda Indonesia (API), menjabat sebagai Wakil Ketua Pemuda Sosialis Indonesia (Pesindo), hingga dipercaya menjadi Menteri Negara dan Menteri Pemuda dalam kabinet Sjahrir serta Amir Sjarifuddin. Namun, badai politik Peristiwa Madiun 1948 dan tragedi 1965 mengubah segalanya. Pada Juni 1966, sang patriot ditangkap dan dihilangkan secara paksa tanpa pernah diketahui pusaranya hingga hari ini. Seperti kata George Orwell, "cara paling efektif menghancurkan suatu bangsa adalah dengan menghapus pemahaman mereka atas sejarahnya sendiri"—sebuah refleksi kelam atas nasib para pejuang revolusioner yang terasingkan.

PENUTUP RANGKAIAN: MENATAP MASA DEPAN DENGAN SEJARAH YANG JUJUR

Rangkaian tulisan dalam Edisi 78 Jurnal Kita Plus ini menyimpulkan satu pesan fundamental: kemerdekaan bukanlah karunia yang hadir secara mendadak, melainkan hasil dari pertarungan gagasan, diplomasi sengit, serta pengorbanan jiwa dari berbagai spektrum ideologi. Dengan membongkar mitos 350 tahun, memahami kerumitan hukum diplomasi, dan mengembalikan hak sejarah para pejuang yang terlupakan, kita diajak merayakan Kemerdekaan RI ke-81 tidak sekadar sebagai rutinitas seremonial, tetapi sebagai bentuk kedewasaan berpikir sebuah bangsa yang berani memeluk kebenaran sejarahnya.